Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang berlaku pada lingkungan Peradilan Militer dengan berpedoman pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadilan Militer guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap prajurit TNI dan masyarakat pencari keadilan.
Surat Keputusan Ketua MA RI No. 2-144 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022.
Dengan adanya surat keputusan ini maka:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
SK KMA 2-144 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN.pdf - Google Drive