Skip to content
In process collecting data, please wait...
  • Minggu, 26 Maret 2023 - : :
  • Translate halaman dalam bahasa indonesia Indonesian Translate page in English English

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang berlaku pada lingkungan Peradilan Militer dengan berpedoman pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadilan Militer guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap prajurit TNI dan masyarakat pencari keadilan.

Surat Keputusan Ketua MA RI No. 2-144 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022.

Dengan adanya surat keputusan ini maka:

  1. SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan
  2. SK Wakil KMA BIdang Non Yudisial Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

https://www.dilmil-balikpapan.go.id/assets/images/upload/files/SK_KMA_No_026-2012_Standar_Pelayanan_Peradilan.pdf

SK KMA 2-144 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN.pdf - Google Drive

 


Arsip Berita dan Informasi Terbaru

Paling Banyak Dikunjungi


Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi
<p>Scan Barcode Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Militer I-07 Balikpapan</p> <p><img alt="" src="https://www.dilmil-balikpapan.go.id/assets/images/upload/images/Survey%20Kepuasan%20Masyarakat_page-0001.jpg" style="height:711px; width:400px" /></p>
Kunjungi
Hari Ini 417
Kemarin 241
Minggu Ini 2944
Bulan Ini 8962
Keseluruhan 90238